Tuesday, April 3, 2018

TEKNIK PEMBUATAN AKTA PPAT TANPA BLANKO AKTA VERSI PERKABAN NOMOR 8 TAHUN 2012


Oleh : Pieter Latumeten, S.H., Sp.N., M.H.






1. PENGANTAR


Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 1997, berikut lampirannya (cover akta , bentuk akta PPAT dan tata cara pengisiannya) berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 atau dikenal dan disebut dengan PERKABAN 8/2012. Substansi atau ketentuan yang diatur dalam PERKABAN 8/2012 mencakup:

a. Penyiapan dan pembuatan akta PPAT dilakukan sendiri oleh PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. Sebelum berlakunya PERKABAN 8/2012 Blanko akta PPAT disiapkan dan diterbitkan oleh BPN , dan hal ini merupakan suatu terobosan BPN untuk mengatasi kelangkaan blanko akta PPAT yang selama ini menjadi masalah rutin yang dihadapi PPAT dan masyarakat yang membutuhkan serta menghilangkan beban negara dimana selama ini blanko akta PPAT dibebankan pada APBN;

b. Akta PPAT selain berfungsi sebagai alat bukti, juga berfungsi sebagai syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah, sehingga akta PPAT yang dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara pengisian yang diatur dalam PERKABAN 8/2012 yang bisa dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan setempat akan menolak pendaftarannya jika akta PPAT dibuat tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara pengisian yang diatur dalam PERKABAN 8/2012;

c. Masa peralihan PERKABAN 8/2012 yaitu: sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan 31 Maret 2013, PPAT masih dapat menggunakan Blanko akta PPAT yang disediakan oleh BPN sepanjang stock blanko PPAT masih tersedia di PPAT yang bersangkutan dan atau Kantor Pertanahan yang bersangkutan. Jika sejak berlakunya PERKABAN ini (2 Januari 2013) PPAT tidak lagi menggunakan Blanko akta PPAT yang disediakan oleh BPN, maka PPAT yang bersangkutan wajib mengembalikan blanko akta PPAT kepada Kantor Pertanahan dengan membuat berita acara penyerahan selambat lambatnya tanggal 31 Maret 2013;

d. Bentuk akta PPAT yang diatur dalam PERKABAN ini mencakup COVER AKTA dan FORMULIR AKTA (kepala akta, awal akta, komparisi, isi akta dan akhir akta);
Tulisan singkat ini akan mengupas substansi dan teknis pembuatan akta PPAT yang dimaksud dalam lampiran PERKABAN 8/2012 tanpa blanko akta PPAT.

2. COVER AKTA PPAT


Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai kewenangan untuk membuat 8 jenis akta PPAT yaitu: 1. Akta Jual Beli, 2. Akta tukar Menukar, 3. Akta Hibah, 4. Akta Pembagian Hak Bersama, 5 Akta Pemasukkan Kedalam Perusahaan, 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan, 7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik dan 8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Setiap jenis akta PPAT wajib menggunakan Cover Akta baik untuk minuta akta (asli lembar kedua) yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan dalam rangka pendaftaran maupun salinan akta PPAT yang diberikan kepada yang berkepentingan.
Spesifikasi Cover Akta, dengan jenis kertas karton Brief Card Karton, ukuran kertas karton 29,7 cm X 42 cm, warna kertas karton putih, tebal kertas karton 150 s/d 250 gram, terdiri dari 4 halaman yaitu halaman muka (halaman 1) tertulis Kop PPAT dan Judul akta dengan bentuk huruf Bookman old style, ukuran 28 dan warna Hitam, sedangkan halaman 2, 3 dan 4 kosong seperli blanko akta lama.

Contoh Cover Akta:

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
PIETER LATUMETEN, SH.,MH
DAERAH KERJA : KOTA DEPOK

SK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor 05/XI/1996
Tanggal 6 Juni 1996

Griya Lembah Depok, Blok B3/4, Kota Depok, Tilp/Fax ........1
_________________________________________________________________


AKTA
JUAL BELI2
Nomor: ............../................





3. TEKNIS PENGGUNAAN FORMULIR AKTA PPAT SEBAGAI PEDOMAN

Lampiran PERKABAN 8/2012 merupakan formulir atau bentuk 8 jenis Akta PPAT, dimana masing masing jenis Akta PPAT, yang dipergunakan sebagai pedoman bagi setiap PPAT, PPAT Pengganti, PPAT sementara dan PPAT Khusus dalam pembuatan masing masing jenis Akta PPAT tanpa blanko dengan mengacu pada tata cara pengisian yang telah ditetapkan dalam Lampiran Perkaban 8/2012 tersebut, dan dalam tulisan ini hanya disajikan secara teknis penggunaannya sebagai berikut:

a. Jumlah Halaman Masing-Masing Jenis Akta PPAT:


Setiap jenis Akta PPAT telah ditetapkan jumlah halamannya dalam contoh lampiran PERKAPAN 8/2012 yaitu Akta Jual Beli, 8 halaman; Akta Tukar Menukar, 12 halaman; Akta Hibah, 7 halaman; Akta Pembagian Hak Bersama, 11 halaman; Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan, 8 halaman; Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak pakai atas Hak Milik, 8 halaman; Akta Pemberian Hak Tanggungan, 12 halaman; dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, 12 halaman. PPAT dalam membuat sendiri masing masing jenis akta PPAT, dengan jumlah halamannya untuk setiap jenis Akta PPAT diberi penomoran halaman dimulai dari halaman pertama dan seterusnya disesuaikan dengan keperluan dan tidak harus sama dengan jumlah halaman untuk masing masing jenis Akta PPAT yang ditetapkan dalam contoh lampiran PERKABAN 8/2012.

b. Kata/ Frasa/Kalimat Pada Setiap Halaman Jenis Akta PPAT


Kata/ frasa/kalimat yang dicantumkan dalam formulir akta atau setiap jenis akta PPAT pada lampiran PERKABAN 8/2012, hanya digunakan sepanjang diperlukan dan jika tidak diperlukan maka pada waktu PPAT membuat sendiri setiap jenis Akta PPAT, kata/frasa/kalimat yang tidak diperlukan, dihapus atau tidak dimasukkan dalam akta PPAT, bukan dengan cara di renvoi.

c. Tata Cara Renvoi


Renvoi dilakukan dengan dua cara yaitu:
1) perbaikan/penggantian terhadap kata/frasa/kalimat yang salah, dengan menunjuk bagian yang direnvoi dan diberi paraf oleh penandatangan akta (penghadap, saksi akta dan PPAT). Caranya dengan pencoretan atau pencoretan dengan gantian terhadap kata/frasa/kalimat yang salah;
2) penambahan kata/frasa/kalimat pada ruang kosong lembaran akta (pada sisi kiri akta) dengan menunjuk bagian yang direnvoi dan pengesahannya dengan diberi paraf oleh penandatangan akta (penghadap, saksi akta dan PPAT) atau pada lembar kertas tersendiri yang ditambahkan pada akta dengan menunjuk bagian yang direnvoi, dengan syarat harus mencantumkan nomor akta pada setiap halaman yang ditambahkan dan diberi paraf oleh penandatangan akta (penghadap, saksi akta dan PPAT).

d. Minuta Akta PPAT


Minuta akta PPAT atau asli akta PPAT dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu lembar pertama disimpan oleh PPAT yangbersangkutan dan lembar kedua disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftarannya dan masing masing asli akta PPAT ditandatangani oleh para pihak, saksi akta dan PPAT, pengecualiannya sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006, untuk akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama dan Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan, yang objeknya lebih dari satu hak atas tanah dan atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang salah satu objeknya termasuk dalam daerah kerja PPAT yang bersangkutan dan Objek yang lainnya terletak diluar daerah kerja PPAT yang bersangkutan, maka PPAT membuat lembar kedua akta PPAT (asli) sesuai dengan jumlah Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten letak bidang tanah yang menjadi objek perbuatan hukumnya, untuk kemudian masing masing lembar kedua didaftarkan pada kantor pertanahan masing masing. 3 Lembar kedua Akta PPAT, harus dijahit dengan cover akta dan diberi teraan cap jabatan PPAT dibagian tengah sisi kiri cover akta.
Pada bagian bawah kiri setiap halaman formulir akta PPAT harus dicantumkan judul akta dan dibawahnya nama lengkap PPAT, Gelar dan Daerah kerjanya (footer) sedangkan dibagian bawah kanan setiap halaman formulir akta PPAT dicantumkan nomor halaman dari jumlah halaman formulir akta PPAT, dengan contoh:


Akta Jual Beli 0000000000000000000000000000000000000
Halaman 1 dari 8 Halaman


PIETER LATUMETEN, SH.MH
Daerah Kerja Kota Depok





e. Salinan Akta PPAT4

Salinan akta PPAT dibuat seperlunya untuk kepentingan pihak-pihak dalam akta dan hanya ditandatangani oleh PPAT saja. Salinan Akta PPAT diberi cover akta dan teraan cap jabatan PPAT pada bagian tengah sisi kiri dari cover akta (sampul akta) yang dijahit bersama salinan aktanya.

4. ANATOMI DAN TEKNIS PEMBUATAN AKTA PPAT


PPAT sebagai Pejabat Umum diberi kewenangan untuk membuat 8 (delapan) jenis akta PPAT, yang menjadi lampiran dari PERKABAN 8/2012 yaitu: Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HGB/HP atas tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.5 Setiap jenis akta PPAT, jika ditinjau dari anatominya terdiri dari: JUDUL AKTA; NOMOR AKTA; AWAL AKTA; KOMPARISI; BADAN AKTA; dan AKHIR AKTA. Dari sisi tehnik pembuatan akta PPAT dapat dikelompokkan mengenai Subjek (perumusan komparisi), Objek (perumusan objek) dan Perbuatan Hukumnya atau essensial dari setiap jenis perbuatan hukum.

a. JUDUL AKTA


Judul akta yang akan digunakan sesuai dengan jenis perbuatan hukum, yang menjadi kewenangan PPAT. Judul akta sesuai dengan jenis perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan atau hak milik atas satuan rumah susun sudah ditetapkan dalam lampiran PERKAPAN Nomor 8/2012. Contoh untuk perbuatan hukum jual beli, menggunakan judul "AKTA JUAL BELI".

b. NOMOR AKTA PPAT


Nomor Akta PPAT dimulai dengan nomor urut 1 dan seterusnya untuk setiap tahun, yang berlaku untuk semua jenis akta PPAT yang menjadi kewenangan PPAT, dengan cara penulisan contoh: Nomor 1/2012 (angka 1 merupakan nomor urut untuk semua jenis Akta PPAT dan 2012 merupakan tahun pembuatan akta). Setiap tahun dimulai kembali dengan nomor urut 1 dan seterusnya.

c. AWAL AKTA PPAT


Awal akta memuat waktu pembuatan akta (hari, tanggal, bulan dan tahun) serta Nama Lengkap PPAT, SK Pengangkatan/Penunjukkan, Daerah Kerja dan Alamat Kantor.6
Waktu pembuatan akta fungsinya untuk mengetahui kecakapan dan atau kewenangan para pihak7 untuk melakukan tindakan hukum dalam akta, untuk mengetahui apakah saksi memenuhi syarat kecakapan relatif dan untuk mengetahui apakah PPAT berwenang untuk membuat akta tersebut.
contoh rumusan waktu pembuatan akta (awal akta) :

"Pada hari ini, Rabu, tanggal 20 (dua puluh), bulan Maret tahun 2013 (dua ribu tiga belas)". 8-------------------------------------------------------------------------------------

Contoh rumusan PPAT (Pejabat Umum)9

Hadir dihadapan saya, MALVIN, Sarjana Hukum -------------------------------------
yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional-----------
Tanggal 31-12-2001 Nomor 22-XI-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat---------
Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7--------
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, -------
dengan daerah kerja Kota Depok dan berkantor di Jalan Margonda Raya---------
Nomor 1000, Kota Depok, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang saya kenal------
dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.-----------------------------------------

d. KOMPARISI:


Salah satu bagian dari kerangka akta PPAT atau bentuk akta otentik adalah komparisi yang memuat: identitas penghadap dan keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap dan dasar hukum. Komparisi dalam suatu akta PPAT, untuk menentukan apakah seseorang yang menghadap PPAT, memiliki kecakapan dan kewenangan bertindak dalam akta. Rumusan redaksional pada bagian komparisi dapat ditinjau berdasarkan cara orang bertindak dalam akta PPAT, yaitu:
1. Bertindak untuk diri sendiri, dengan atau tanpa persetujuan;
2. Bertindak sebagai Kuasa (Orang atau Badan Hukum):
3. Bertindak sebagai wakil Badan Hukum;
4. Bertindak sebagai Wakil Demi Hukum;
5. Bertindak dalam Kombinasi 1 s/d 4.
Dalam akta PPAT "tidak boleh memuat kata-kata "sesuai atau menurut keterangan para pihak" kecuali didukung data formil.10

Contoh komparisi dimana penghadap belum pernah menikah dan objek bidang tanah milik pribadi penghadap.

Data Formil yang diperlukan untuk membuktikan Penghadap belum pernah menikah dan obyek bidang tanah merupakan milik penghadap yaitu Identitas diri berupa KTP (asli) diperlihatkan, KK (asli) diperlihatkan dan Sertifikat (asli) diserahkan kepada PPAT, yang telah terlebih dahulu oleh PPAT dilakukan pengecekan di Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui kesesuaian data dalam sertifikat dengan data yang ada dikantor pertanahan atau Letter C atau Verponding Indonesia (asli atau copy yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya).

Rumusan Komparisinya: 11


Tuan A, Lahir di Jakarta, pada tanggal 15-01-1960 (lima belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Flamboyan Nomor 40, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 05, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0999/1234/15011960.0001; --------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya, penghadap belum pernah menikah menurut hukum sebagaimana dinyatakan dalam identitas Kartu Tanda Penduduk tersebut, yang aslinya diperlihatkan kepada PPAT dan karena itu untuk melakukan tindakan hukum yang disebut dalam akta ini, penghadap tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun juga.------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh Komparisi penghadap bertindak dengan persetujuan suami/istri:

Data formil yang diperlukan dalam membuktikan para penghadap telah menikah (untuk pertama kali dan satu satunya) dan obyek bidang tanah merupakan harta bersama yaitu: KTP asli suami istri dan KK asli; Akta Nikah (asli) dan Bukti Hak atas tanah (sertifikat atau Letter C atau Verponding Indonesia).

Rumusan Komparisi:


Tuan D, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-03-1970 (enambelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta selatan, Jalan Petogogan Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6666/787878.15031970/0004;
-Menurut keterangannya obyek bidang tanah yang disebut dalam akta ini merupakan harta bersama penghadap dengan istri penghadap dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, penghadap telah mendapatkan persetujuan dari istri penghadap yaitu Nyonya E, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1970 (tujuhbelas April seribu sembilanratus tujuh puluh), Ibu rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal bersama dengan penghadap selaku suami, yang turut hadir dan ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, sebagaimana diuraikan dan dinyatakan pada bagian akhir akta ini.

Contoh Komparisi penghadap bertindak selaku kuasa berdasarkan akta otentik:


Data formal yang diperlukan untuk membuktikan kecakapan dan kewenangan bertindak penghadap yaitu: KTP (asli) Penghadap dan Copy KTP Pemberi Kuasa dan Copy KTP suami/istri Pemberi Kuasa yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya; Copy KK dan Akta Nikah yang telah dinyatakan sesuai dengan aslinya; Akta Kuasa Menjual/Mengalihkan (salinan resminya bermeterai cukup) dan Sertifikat (asli) hak atas Bidang tanah atau Letter C atau Verponding Indonesia.

Rumusan Komparisi:


Tuan D, lahir di Jakarta, pada tanggal 16-03-1970 (enambelas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Petogogan Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 04, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6666/787878.15031970/0004;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari dan karena itu untuk dan atas nama Nyonya E, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-03-1970 (duableas Maret seribu sembilan ratus tujuh puluh), Ibu Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Depok, Jalan Rambutan Nomor 40, Rukun Tetangga 01, Rukun SWarga 02, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, demikian berdasarkan akta kuasa menjual nomor 5 tanggal 02-03-2009 (dua Maret dua ribu semilan) yang dibuat dihadapan Amir, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan resimnya bermeterai cukup diperlihatkan kepada, PPAT yang membuat akta ini, dan untuk melakukan perbuatan hukum yang disebut dalam akta ini, yang diwakili Nyonya E tersebut telah mendapatkan persetujuan dari suaminya Tuan F , yang diuraikan dan dinyatakan dalam akta kuasa tersebut.

5. RUMUSAN OBJEK HAK ATAS TANAH:

Dalam perumusan objek hak atas tanah dalam formulir akta harus diperhatikan parameter normatif yaitu:

a. Setiap akta PPAT wajib mencantumkan NIB (Nomor Identifikasi Bidang Tanah) dan atau (Nomor Hak atas tanah, Nomor Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT PBB), penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.
b. PPAT dilarang membuat akta atas sebagian bidang tanah yang sudah didaftar atau bekas hak milik adat sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan NIB.
c. PERKABAN Nomor 2/2013, Pasal 17 ayat 4 menegaskan bahwa dalam hal terjadi peralihan hak sebagian bidang tanah, terlebih dahulu dilakukan pemecahan/pemisahan sertifikat atas nama sendiri selanjutnya dibuat akta oleh Pejabat pembuat Akta Tanah.
Berdasarkan ketentuan ini, tidak ada lagi pengalihan hak atas tanah untuk sebgian bidang tanah dengan keluarnya PERKABAN 2/2013 (Pasal 17 ayat 4), dan yang hanya ada untuk pengalihan hak untuk seluruh bidang tanah baik yang sudah didaftar atau belum didaftar seperti bekas hak milik adat.

d. Satuan wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah adalah Desa atau kelurahan
, dimana Nomor Hak dibuat desa demi desa atau kelurahan demi kelurahan, dimana setiap hak dari suatu desa atau kelurahan akan diberikan nomor urut yang diawali dengan nomor urut 1. Contoh Hak Milik Nomor 10/Abadijaya (Hak Milik ke 10 dari kelurahan Abadijaya). Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan Tanah Negara, tata usaha pendaftaran tanahnya adalah Kota/Kabupaten.

Rumusan objek hak atas tanah (sudah didaftar):


Hak Milik Nomor 50/Abadijaya atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan---
dalam surat ukur tanggal 20 Desember 2002 Nomor 4000/2002 seluas----------
700 M2 (tujuh ratus meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang--------
Tanah (NIB) 10.11.12.13.141516. dan surat pemberitahuan Pajak Terhutang---
Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak NOP) 32.75.--------
020.002. 007. 1617.0 yang dimanfaatkan sebagai tempat mendirikan-----------
bangunan rumah, digunakan untuk rumah tinggal.--------------------------------

Rumusan Objek Kepemlikan bersama yang terikat (tidak ditentukan bagiannya):

"sebagian yang tidak terpisahkan dari Hak Milik Nomor 60/Abadijaya--------
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal-------------
20 Desember 2002 Nomor 4001/2002 seluas 500 M2 (limaratus meter ---------
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.11.12.13.141517--
dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan-------------------------
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.020.002.007.------------
1618.0, yang dimanfaatkan sebagai tempat mendirikan bangunan--------------
rumah, digunakan untuk rumah tinggal.----------------------------------------------

Rumusan Objek Kepemilikan Bersama Yang Terikat (Ditentukan Bagiannya)


"1/4 bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Milik Nomor 60/Abadijaya------
atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal-------------
20 Desember 2002 Nomor 4001/2002 seluas 500 M2 (limaratus meter ---------
persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.11.12.13.141517--
dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan-------------------------
Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.020.002.007.------------
1618.0, yang dimanfaatkan sebagai tempat mendirikan bangunan--------------
rumah, digunakan untuk rumah tinggal.----------------------------------------------

Rumusan Objek Bidang Tanah (Belum Didaftar):

Hak Milik atas sebidang tanah:
Persil Nomor 11 Blok D Kohir Nomor C.1796 seluas 500 M2-------------
(lima ratus meter persegi) dengan batas batas:--------------------------------------
Utara : Tanah Milik Udin;------------------------------------------------------
Timur : Tanah Milik Hasan;----------------------------------------------------
Selatan : Jalan Raya Kukusan;---------------------------------------------------
Barat : Tanah Milik Nita;-------------------------------------------------------
Sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal 14 September 2012-------
Nomor 12/2012 yang dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi--
Bidang Tanah (NIB) 10.11.12.13.141520 dan Surat Pemberitahuan Pajak-----
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak--------
(NOP) 32.75.020.002.007.1798..0, yang dimanfaatkan sebagai----------------
tempat mendirikan bangunan rumah, digunakan untuk rumah tinggal.----

Rumusan Objek Bidang Tanah HM SRS:


Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 2000/XX/Grogol Selatan-------
terletak di: ---------------------------------------------------------------------------------
Propinsi : Daerah Khusus ibu Kota Jakarta;-----------------------------------
Kota : Jakarta Selatan;---------------------------------------------------------
Kecamatan : Kebayoran Lama;------------------------------------------------------
Kelurahan : Grogol Selatan;----------------------------------------------------------
Jalan : Rusun Hunian Apartemen Simprug Indah, Jalan Arteri,----
RT 007, RW. 05, Lantai XX.----------------------------------------
Jual Beli ini meliputi:--------------------------------------------------------------------
Hak atas Tanah Bersama, Benda Bersama, Bagian Bersama,-----------------
dengan nilai perbandingan proposional 0, 402, 727 % (nol koma empat----
ratus dua koma tujuh ratus duapuluh tujuh persen).----------------------------

6. PENUTUP


PERKABAN 8/2012 memberikan kewenangan kepada masing masing PPAT, PPAT pengganti, PPAT sementara dan PPAT khusus untuk melakukan penyiapan dan pembuatan akta PPAT sesuai dengan kewenangannya. Lampiran PERKABAN 8/2012 mengatur tentang spesifikasi Cover Akta PPAT, spesfifikasi formulir akta PPAT, cara pengisian 8 Jenis Akta PPAT, Penjilidan lembar pertama akta PPAT dan bentuk Salinan Akta.

Catatan :

1. Kop PPAT dengan bentuk huruf Bokman Old Style sedangkan ukurannya tidak ditetapkan. Kop PPAT selain digunakan pada Cover Akta juga digunakan pada masing masing jenis Atta PPAT

2. Bentuk huruf Bookman Old Style, ukuran 28, warna Hitam

3.Perkaban 8/2012 hanya mengatur 1 (satu) rangkap Lembar kedua Akta PPAT yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan pendaftaran, dan secara khusus Pasal 4 ayat 2 Peraturan Kepala BPN Nomor 1/2006 juga memungkinkan dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap lembar kedua, untuk akta tukar menukar, akta pembagian hak bersama dan akta pemasukan kedalam perusahaan jika objeknya lebih dari satu dan salah satu atau lebih objeknya terletak diluar daerah kerja PPAT yangbersangkutan.

4. Berdasarkan surat Kepala BPN Nomor 640-2769-D II tanggal 2 Desember 2003, PPAT hanya dapat memberikan salinan extra akta PPAT (salinan kedua dan seterusnya) dengan prosedur permohonan dari yang bekepentingan langsung, keterangan hilang dari kepolisian dan pemberian salinan akta PPAT dengan menggunakan blanko akta PPAT yang ada, dimana salinan akta diberi nomor seri yang sesuai dengan nomor porporasi yang ada pada akta yang disalin, nomor porporasi blanko akta yang digunakan untuk salinan dicoret dan diparaf diganti dengan nomor porporasi yang tercantuam dalam akta yang akan disalin. Melalui PERKABAN 8/2012, jika PPAT diminta untuk memberikan salinan extra, tidak perlu lagi menggunakan blanko akta tapi dapat dibuat sendiri oleh PPAT yangbersangkutan.

5. Pasal 2 butir 2 PP 37 tahun 1998.

6. PPAT berwenang membuat akta atas objek bidang tanah yang berada dalam wilayah kerjanya dan melaksanakan tugas pembuatan akta dikantornya dalam daerah kerjanya dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya, dengan pengecualian PPAT dapat melaksanakan jabatannya diluar kantornya sepanjang masih dalam daerah kerjanya.

7. Dewasa 21 tahun atau telah menikah yang dipakai sebagai parameter kecakapan oleh BPN (lihat Pasal 330 jo 1330 KUH.Perdata) dan untuk menentukan kewenangan para pihak, apakah untuk tindakan hukum tersebut para pihak memerlukan persetujuan dari suami/istri, ahli waris atau organ suatu Badan Hukum.

8. Tanggal dan tahun dimulai dengan angka dan dalam kurung ditulis dalam bentuk huruf.

9. PPAT sebagai Pejabat Umum diangkat oleh Kepala BPN dengan daerah kerja Kota/Kabupaten, PPAT Sementara (camat) ditunjuk oleh Kepala kantor Wilayah BPN dengan daerah kerja wilayah kerjanya sebagai camat (kecamatan), PPAT Khusus (Kepala Kantor Pertanahan) dengan daerah kerja jabatannya (Kota/ Kabupaten)

10. Pasal 54 ayat 2 PERKABAN 1/2006

11. catatan: untuk memahami bagian komparisi secara komprehensif akan diberikan penjelasan lebih lanjut tentang subjek hukum, kecakapan dan kewenangan bertindak dalam disku
si. 



sumber : http://medianotaris.com/teknik_pembuatan_akta_ppat_versi_perkaban_berita338.html